SERTIFIKASI
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja di bidang inspeksi bejana tekan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 120 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada Jabatan Kerja Inspektur Bejana Tekan yang meliputi identifikasi dokumen perencanaan/riwayat data dan identifikasi bejana tekan, inspeksi bejana tekan pada saat pabrikasi, reparasi, alterasi, operasi, tidak beroperasi dan evaluasi hasil inspeksi serta pembuatan laporan dan rekomendasi hasil inspeksi