SERTIFIKASI
Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi pekerja di bidang inspeksi bahan peledak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 121 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak yang meliputi persiapan pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan dalam pengangkutan, penyimpanan, penggunaan dan pemusnahan bahan peledak di Industri Migas serta pembuatan laporan inspeksi.